TAHAPAN REMEDIAL DAN PENGERTIANNYA
Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal.
Metode yang digunakan dalam pembelajaran remedial dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Untuk itu guru mata pelajaran dapat berkoordinasi dengan guru BK dalam rangka mendiagnose kesulitan belajar, sebagai pertimbangan menentukan jenis tindakan remidial kepada peserta didik yang bersangkutan. Tujuan pembelajaran dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media pembelajaran juga harus betul-betul disiapkan agar dapat mempermudah peserta didik dalam memahami KD yang dirasa sulit. Penilaian remedial merupakan assessment for learning. Oleh karena itu, remedial bukan kegiatan tes ulang atau mengulang tes bagi peserta didik yang belum mencapai KKM namun merupakan pembelajaran remedial ketika peserta didik teridentifikasi oleh pendidik mengalami Juknis Penilaian Hash' Belajar MTs 168 kesulitan terhadap penguasaan materi pada KD tertentu yang sedang berlangsung.
Hasil penilaian dilakukan analisis kemudian diklasifikasi mana siswa yang sudah tuntas dan mana yang belum tuntas. Hasil klasifikasi siswa yang belum tuntas, selanjutnya diidentifikasi kesulitannya dalam menjawab soal dan diberikan remedi sesuai dengan kesulitan tersebut. Pembelajaran remedial dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan analisa balk jenis maupun tingkat kesulitan sehingga peserta didik lebih mudah memahami materi atau kompetensi yang harus dicapai.
Adapun cara yang dapat dilakukan, yaitu:
a. Pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik tertentu mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual/perorangan. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran guru sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa orang peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
b. Pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran kiasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
c. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan variasi cara penyajian dan penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Guru perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
d. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka pelaksanaan remedial, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes ulang. Peserta didik perlu diberi pelatihan intensif untukmembantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
e. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas atau kakak kelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekan atau adik kelas yang mengalami kesulitan belajar. Melalui tutor sebaya diharapkan hubungan antar peserta didik akan lebih akrab dan terbuka, sehingga peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
Pelaksanaan pembelajaran remedial dilakukan di luar jam pelajaran agar hak peserta didik yang sudah tuntas untuk mengikuti pembelajaran tidak terganggu. Oleh karena itu pembelajaran remedial dapat dilakukan sebelum pembelajaran pertama dimulai, setelah pembelajaran selesai, atau pada selang waktu tertentu yang tidak menggangu kegiatan pembelajaran peserta didik yang lain disesuaikan dengan kondisi madrasah. Selanjutnya setelah melakukan pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai mencapai
Baca Juga : APLIKASI ADMINISTRASI SEKOLAH
KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM. Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yaitu sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial pembelajaran. Misalnya, mata pelajaran Fiqh memiliki KKM 70. Seorang peserta didik bernama Ahmad memperoleh nilai harian-1 (KD 3.1) sebesar 60, karena ada beberapa butir soal yang tidak dapat dijawab dengan benar. Karena Ahmad belum mencapai KKM, mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah mengikuti remedial mata pelajaran dengan KD 3.1 tersebut dan diakhiri dengan penilaian, Ahmad memperoleh hasil penilaian 80. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai harian-1 (KD 3.1) yang diperoleh Ahmad adalah 80.
